Senin, 31 Desember 2007

Kiat Lulus Proses Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa

D. Alexandra, AT

Dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil (UKM) termasuk koperasi. Selanjutnya, pemerintah mendayagunakan peran serta usaha kecil dengan menyediakan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil serta memaksimalkan penggunaan penyedia barang dan jasa nasional.

Pada kenyataannya tidak sedikit UKM yang belum mengetahuinya samasekali, atau tidak mendapatkan kejelasan mengenai prosedur dan tatacara lelang pengadaan barang dan jasa ini. Dalam tulisan ini akan dibahas secara umum hal-hal yang memungkinkan UKM dapat lulus mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Berikut disajikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang :

a. Dokumen Legal
Dokumen legal yang disertakan dalam dokumen lelang antara lain:
Ø Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya,
Ø Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
Ø Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Dokumen Pajak
Dokumen pajak yang disertakan antara lain:
Ø Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ø Surat Pengukuhan Kena Pajak/Surat Keterangan Terdaftar
Ø Bukti penerimaan surat SPT tahunan pph badan, PPh pasal 21, dan SSP pasal 25

c. Penilaian Kompetensi Usaha
Penilaian kompetensi usaha dinilai berdasarkan beberapa aspek antara lain:


(1) Kemampuan Dasar (KD)
Kemampuan Dasar dapat dihitung dengan cara melihat data pengalaman perusahaan peserta lelang dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Dari pengalaman tersebut kemudian menentukan nilai paket pekerjaan sejenis (NPt) yang tertinggi dan kemudian mengalikan nilai paket pekerjaannya. Misalnya rumus perhitungan Kemampuan dasar (KD) untuk pengadaan jasa konsultan adalah
KD = 3 Npt, dan untuk pengadaan barang KD = 5 Npt, dimana Npt adalah nilai pengalaman tertinggi dalam 7 tahun.

(2) Tenaga Ahli
Untuk mendapatkan poin dari penilaian kompetensi tenaga ahli yang dipunyai, maka harus diperhitungkan faktor-faktor tenaga ahli yang antara lain:
Ø Tingkat pendidikan
Ø Pengalaman
Ø Kesesuaian profesi

(3) Peralatan
Penilaian terhadap peralatan antara lain dilakukan terhadap status kepemilikan, jumlah, tipe dan umur. Status kepemilikan dan kelengkapan dalam memiliki peralatan akan menentukan bobot penilaian.

d. Formulir Kualifikasi
Peserta lelang berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Formulir Kualifikasi/surat-surat yang antara lain:
(1) Surat Pernyataan Minat
(2) Pakta Integritas
(3) Formulir Isian Penilaian Kualifikasi
(4) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(5) Surat Pengantar Penyampaian Dokumen
(6) Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam
(7) Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan
(8) Surat Perjanjian Kemitraan (Jika melakukan kemitraan)

Kemudian dokumen-dokumen tersebut disusun sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi dari panitia lelang. Sebelum dokumen-dokumen tersebut diajukan, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menjamin bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, memastikan dokumen diberi sampul/amplop sesuai ketentuan panitia dan disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sebaiknya tidak memberikan dokumen atau surat-surat yang tidak diminta, namun pastikan dokumen yang dikirim telah memenuhi persyaratan lelang.


Sumber: buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah”
Website: http://alexandra.indonetwork.co.id/sell
E-mail : dandy@sumbiritex.com

Tidak ada komentar: