Sabtu, 29 Desember 2007

Keikutsertaan Usaha Kecil/Menengah

Sampai saat ini belum ada perhitungan pasti, berapa persen dari ribuan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah di Indonesia yang mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan dana yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan ini sudah mencapai trilyunan rupiah.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu proses pemenuhan keperluan-keperluan dan pengembangan dari instansi-instansi pemerintahan. Pada umumnya pengadaan ini dapat dibagi atas:
Ø Pengadaan jasa konsultansi
Ø Pengadaan barang
Ø Pemborongan
Ø Pengadaan jasa lainnya

Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah Indonesia pada dasarnya mempunyai potensi dan kemampuan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan instansi pemerintah tersebut. Namun, Ada anggapan bahwa lelang pengadaan barang/jasa hanya diikuti oleh pemain-pemaian lama yang selalu memenangkan lelang, adanya unsur KKN, dan rumitnya proses pengadaan barang/jasa. Hal ini yang membuat enggan ikutnya perusahaan-perusahaan baru dalam proses lelang.
Sedangkan pada kenyataannya dari segi peraturan yang ada, proses pengadaan barang dan jasa ini diperuntukan dan terbuka semua bagi perusahaan-perusahaan kecil menengah termasuk koperasi. Dukungan pemerintah agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah ikut dalam proses lelang ini dapat disimak pada beberapa kebijakan pemerintah yang antara lain:

a. Ketentuan Nilai Paket Pekerjaan
Hal ini ditandai dengan adanya ketentuan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil termasuk koperasi.


b. Produksi Dalam Negeri
Pemilihan penyedia barang dalam lelang pengadaan barang dan jasa harus diutamakan barang yang manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).

c. Pembatasan Perusahaan Asing
Adanya pembatasan untuk ikut sertanya perusahaan asing dengan mengacu kepada Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, misalnya untuk pengadaan barang/jasa lainnya hanya dapat diikuti oleh perusahaan asing dengan nilai paket pekerjaan di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kriteria perusahaan kecil yang dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini adalah:
Ø Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Ø Perusahaan adalah milik Warga Negara Indonesia
Ø Perusahaan tersebut berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Non-Usaha Kecil.
Jika perusahaan Anda memenuhi kriteria tersebut diatas, tidak ada salahnya untuk mencoba mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa. Sebagai bahan referensi mengenai proses lelang pengadaan barang dan jasa dapat disimak pada buku“Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”. Selamat mencoba untuk mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tidak ada komentar: