Senin, 31 Desember 2007

Kiat Lulus Proses Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa

D. Alexandra, AT

Dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil (UKM) termasuk koperasi. Selanjutnya, pemerintah mendayagunakan peran serta usaha kecil dengan menyediakan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil serta memaksimalkan penggunaan penyedia barang dan jasa nasional.

Pada kenyataannya tidak sedikit UKM yang belum mengetahuinya samasekali, atau tidak mendapatkan kejelasan mengenai prosedur dan tatacara lelang pengadaan barang dan jasa ini. Dalam tulisan ini akan dibahas secara umum hal-hal yang memungkinkan UKM dapat lulus mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Berikut disajikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang :

a. Dokumen Legal
Dokumen legal yang disertakan dalam dokumen lelang antara lain:
Ø Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya,
Ø Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
Ø Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Dokumen Pajak
Dokumen pajak yang disertakan antara lain:
Ø Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ø Surat Pengukuhan Kena Pajak/Surat Keterangan Terdaftar
Ø Bukti penerimaan surat SPT tahunan pph badan, PPh pasal 21, dan SSP pasal 25

c. Penilaian Kompetensi Usaha
Penilaian kompetensi usaha dinilai berdasarkan beberapa aspek antara lain:


(1) Kemampuan Dasar (KD)
Kemampuan Dasar dapat dihitung dengan cara melihat data pengalaman perusahaan peserta lelang dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Dari pengalaman tersebut kemudian menentukan nilai paket pekerjaan sejenis (NPt) yang tertinggi dan kemudian mengalikan nilai paket pekerjaannya. Misalnya rumus perhitungan Kemampuan dasar (KD) untuk pengadaan jasa konsultan adalah
KD = 3 Npt, dan untuk pengadaan barang KD = 5 Npt, dimana Npt adalah nilai pengalaman tertinggi dalam 7 tahun.

(2) Tenaga Ahli
Untuk mendapatkan poin dari penilaian kompetensi tenaga ahli yang dipunyai, maka harus diperhitungkan faktor-faktor tenaga ahli yang antara lain:
Ø Tingkat pendidikan
Ø Pengalaman
Ø Kesesuaian profesi

(3) Peralatan
Penilaian terhadap peralatan antara lain dilakukan terhadap status kepemilikan, jumlah, tipe dan umur. Status kepemilikan dan kelengkapan dalam memiliki peralatan akan menentukan bobot penilaian.

d. Formulir Kualifikasi
Peserta lelang berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Formulir Kualifikasi/surat-surat yang antara lain:
(1) Surat Pernyataan Minat
(2) Pakta Integritas
(3) Formulir Isian Penilaian Kualifikasi
(4) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(5) Surat Pengantar Penyampaian Dokumen
(6) Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam
(7) Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan
(8) Surat Perjanjian Kemitraan (Jika melakukan kemitraan)

Kemudian dokumen-dokumen tersebut disusun sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi dari panitia lelang. Sebelum dokumen-dokumen tersebut diajukan, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menjamin bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, memastikan dokumen diberi sampul/amplop sesuai ketentuan panitia dan disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sebaiknya tidak memberikan dokumen atau surat-surat yang tidak diminta, namun pastikan dokumen yang dikirim telah memenuhi persyaratan lelang.


Sumber: buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah”
Website: http://alexandra.indonetwork.co.id/sell
E-mail : dandy@sumbiritex.com

Sabtu, 29 Desember 2007

Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.


c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Ø Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Ø Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Ø Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Ø Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Ø Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Ø Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Keikutsertaan Usaha Kecil/Menengah

Sampai saat ini belum ada perhitungan pasti, berapa persen dari ribuan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah di Indonesia yang mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan dana yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan ini sudah mencapai trilyunan rupiah.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu proses pemenuhan keperluan-keperluan dan pengembangan dari instansi-instansi pemerintahan. Pada umumnya pengadaan ini dapat dibagi atas:
Ø Pengadaan jasa konsultansi
Ø Pengadaan barang
Ø Pemborongan
Ø Pengadaan jasa lainnya

Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah Indonesia pada dasarnya mempunyai potensi dan kemampuan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan instansi pemerintah tersebut. Namun, Ada anggapan bahwa lelang pengadaan barang/jasa hanya diikuti oleh pemain-pemaian lama yang selalu memenangkan lelang, adanya unsur KKN, dan rumitnya proses pengadaan barang/jasa. Hal ini yang membuat enggan ikutnya perusahaan-perusahaan baru dalam proses lelang.
Sedangkan pada kenyataannya dari segi peraturan yang ada, proses pengadaan barang dan jasa ini diperuntukan dan terbuka semua bagi perusahaan-perusahaan kecil menengah termasuk koperasi. Dukungan pemerintah agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah ikut dalam proses lelang ini dapat disimak pada beberapa kebijakan pemerintah yang antara lain:

a. Ketentuan Nilai Paket Pekerjaan
Hal ini ditandai dengan adanya ketentuan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil termasuk koperasi.


b. Produksi Dalam Negeri
Pemilihan penyedia barang dalam lelang pengadaan barang dan jasa harus diutamakan barang yang manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).

c. Pembatasan Perusahaan Asing
Adanya pembatasan untuk ikut sertanya perusahaan asing dengan mengacu kepada Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, misalnya untuk pengadaan barang/jasa lainnya hanya dapat diikuti oleh perusahaan asing dengan nilai paket pekerjaan di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kriteria perusahaan kecil yang dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini adalah:
Ø Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Ø Perusahaan adalah milik Warga Negara Indonesia
Ø Perusahaan tersebut berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Non-Usaha Kecil.
Jika perusahaan Anda memenuhi kriteria tersebut diatas, tidak ada salahnya untuk mencoba mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa. Sebagai bahan referensi mengenai proses lelang pengadaan barang dan jasa dapat disimak pada buku“Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”. Selamat mencoba untuk mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jenis-Jenis Dokumen Lelang Pengadaan

Dokumen lelang pengadaan barang dan jasa yang diajukan oleh peserta, pada umumnya terdiri atas 4 dokumen pokok, yaitu:
Ø Dokumen Prakualifikasi
Ø Dokumen Administrasi
Ø Dokumen Teknis
Ø Dokumen Penawaran Harga

Dokumen Prakualifikasi
Dokumen Prakualifikasi diajukan jika lelang pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prakualifikasi. Dalam menyusun dokumen prakualifikasi, peserta harus mempelajari terlebih dahulu Dokumen Prakualifikasi dari panitia lelang. Dalam dokumen ini peserta lelang melakukan peninjauan terhadap persyaratan-persyaratan lelang, formulir-formulir isian serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Pada dasarnya jenis-jenis dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi persyaratan dokumen prakualifikasi antara lain:
1) Dokumen legal, misalnya SIUP dan akte perusahaan
2) Dokumen pajak, misalnya fotokopi NPWP, Pengukuhan NPWP dan bukti penyampaian pajak
3) Surat dan formulir-formulir isian, misalnya pakta integritas, formulir isian penilaian kualifikasi, surat pernyataan minat, dan surat pernyataan kebenaran dokumen

Dokumen Administrasi
Pada umumnya dokumen administrasi diajukan bersamaan dengan dokumen teknis baik pada penilaian kompetensi peserta lelang dengan prakualifikasi atau pascakualifikasi. Dokumen Administrasi ini berisi:
1) Dokumen legal, misalnya TDP, SIUP dan Akte perusahaan
2) Dokumen bank, misalnya referensi Bank/jaminan bank
3) Dokumen pajak, misalnya fotokopi NPWP, Pengukuhan NPWP dan bukti penyampaian pajak
4) Surat dan formulir-formulir isian, misalnya surat penawaran, surat pernyataan kebenaran dokumen, surat pernyataan bukan PNS dan sebagainya.

Dokumen Teknis
Dokumen teknis pada umumnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu dokumen teknis untuk pengadaan jasa konsultansi dan dokumen teknis untuk poengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya.
Dokumen teknis untuk pengadaan jasa konsultan berisi;
1. Pendahuluan
2. Pengalaman perusahaan
3. Pemahaman dan tanggapan terhadap kerangka acuan kerja (KAK)
4. Apresiasi inovasi
5. Pendekatan dan metodologi
6. Rencana kerja
7. Jadual pelaksanaan pekerjaan
8. Tugas dan tanggungjawab tenaga ahli
9. Jadual penugasan tenaga ahli
10. Organisasi pelaksana pekerjaan
11. Laporan
12. Staf dan fasilitas pendukung
13. Penutup
Lampiran-lampiran
1. Daftar riwayat hidup tenaga ahli,
2. Fotokopi ijazah tenaga ahli
3. NPWP dan bukti setor pajak tenaga ahli
4. Surat Pernyataan tenaga ahli
5. Dokumen pendukung lainnya

Dokumen teknis untuk pengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya pada umumnya berisi:
1. Spesifikasi teknis
2. Gambar teknis dan identitas barang
3. Jangka waktu penyerahan barang
4. Surat pernyataan jaminan purna jual (Garansi)
5. Surat pernyataan jaminan ketersediaan suku cadang
6. Surat pernyataan mengenai perawatan dan program perawatan
7. Menyediakan buku petunjuk pengoperasian
8. Surat dukungan dari perusahaan pemasok

Dokumen Penawaran Harga
Dokumen harga berisi perincian biaya-biaya yang diperlukan untuk pemenuhan paket pekerjaan atau pengadaan barang/jasa. Biaya yang ditawarkan oleh peserta lelang sudah termasuk pajak PPN 10%. Dalam menentukan harga yang akan ditawarkan, peserta lelang harus melakukan perhitungan yang rinci terhadap biaya-biaya yang mungkin timbul, metode evaluasi lelang yang diterapkan serta harga dari produk atau jasa yang ditawarkan.

Konsep ALE
Penyusunan dokumen-dokumen tersebut harus memenuhi konsep Akurat, Lengkap, dan Efektif (ALE). Hal ini disebabkan pada dasarnya proses lelang pengadaan barang dan jasa didasarkan atas penilaian dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen lelang yang diajukan oleh peserta lelang. Prinsip dasar dalam penyusunan dokumen lelang adalah ALE;
A -Akurat
Data-data dan kompetensi peserta lelang harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lelang RKS/KAK. Hal ini antara lain kesesuaian Kemampuan Dasar, ruang lingkup usaha, tenaga ahli, peralatan, dan skala perusahaan (Besar/kecil).
L -Lengkap
Peserta lelang harus dapat menyajikan hal-hal yang disyaratakan dan diminta olehpaniti lelang secara lengkap, misalnya kelengkapan surat-surat legal, pajak, dan formulir-formulir isian. Khususnya dalam mengisi surat atau formulir isian harus diperiksa dengan teliti tanda tangan, stempel, dan tanggal surat.
E - Efektif
Dokumen lelang yang diajukan harus efektif dalam memenuhi metode penilaian yang diterapkan. Hal ini berarti dokumen dan isinya harus mampu mendapatkan penilaian yang tinggi, sehingga dapat menjadi peringkat tertinggi. Untuk mendapatkan penilaian ini, peserta lelang harus benar-benar semaksimal mungkin memenuhi semua persyaratan-persyaratan lelang.
Pada dasarnya pencapaian peringkat inilah yang dapat menentukan sukses tidaknya suatu perusahaan memenangkan lelang. Dan untuk mencapai peringkat itu penyajian dokumen lelang menjadi penentunya. Agar dapat menyusun dokumen lelang pengadaan barang dan jasa secara efektif dapat disimak pada buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”. Selamat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semoga sukses.