Minggu, 13 Desember 2009

Peluang Bisnis Dan Usaha di 2010

Mari Menangkan Tender!

Pengadaan barang dan jasa pemerintah seolah tidak lepas dari kontroversi. Telah banyak berita dan ulasan di berbagai media memberitakan terungkapnya nuansa korupsi dan nepotisme dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.

Terlebih setelah adanya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang banyak berperan mengamankan uang negara dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peran KPK ini seolah memberi secercah harapan dalam mem"bersihkan" proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat diikuti dengan profesional oleh penyedia barang dan jasa lainnya.

Namun, tidak banyak artikel atau informasi yang membahas bagaimana alur proses dan persyaratan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebenarnya sesuai peraturan yang berlaku.Tender pengadaan barang dan jasa sudah kadung di “Stempel” sarat KKN, sehingga banyak pelaku bisnis yang enggan menjamahnya. Padahal dibalik kontroversi tersebut, peluang bisnis yang ditawarkan sangat besar, misalnya untuk Tahun 2009 Total Anggaran Belanja Negara hasil revisi mencapai Rp. 988,1 Triliun (Kompas, 28 Maret 2009), dan peluang ini sebenarnya banyak ditujukan bagi UKM, perusahaan kecil atau koperasi.

Peluang Usaha Dan Bisnis 2010
Pada awal tahun 2010, seperti biasa akan marak dengan peluang bisnis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bisnis ini tidak main-main karena uang yang berputar mencapai Trilyunan rupiah. Sayang jika peluang tersebut berlalu begitu saja, sedangkan banyak sekali pelaku bisnis yang potensial dan kompeten masih belum memahami proses tender dengan baik. Peluang bisnis yang ditenderkan bagi penyedia barang dan jasa, antara lain:
Ø Jasa konsultan,
Ø Katering,
Ø Pengadaan komputer dan asesorisnya,
Ø Jasa pembuatan program dan aplikasi computer (IT),
Ø Periklanan,
Ø Pengadaan furniture,
Ø Pengadaan mesin-mesin dan perangkat elektronik,
Ø Kendaraan bermotor seperti mobil, motor dan truk,
Ø Jasa cetak mencetak,
Ø Jasa penginapan,
Ø Penyediaan jasa sarana seminar dan pelatihan,
Ø Studi kelayakan,
Ø Pembangunan infrastruktur seperti gedung, jembatan, dan jalan,
Ø Jasa pengepakan,
Ø Dan sebagainya

Silahkan dipertimbangkan untuk mengikuti peluang bisnis ini. Banyak peluang tersebut ditujukan terutama bagi UKM, perusahaan kecil atau koperasi yang tertarik mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Buku "TIPS MENANG TENDER" memberikan informasi mengenai tatacara pelaksanaan lelang dan penyusunan dokumen lelang secara efektif bagi calon-calon peserta yang tertarik untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya peserta lelang dapat menyusun dokumen lelang secara efektif dan mendapatkan penilaian yang tinggi, sehingga berpeluang besar untuk memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa. Meskipun tidak lepas dari adanya ketidaksempurnaan, namun penulis harap buku ini dapat memberi sedikit informasi mengenai proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sisi yang lain.

Sabtu, 26 September 2009

Tips Menang Tender

Buku ini terutama ditujukan bagi perusahaan-perusahaan kecil dan koperasi yang tertarik mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Didalamnya menawarkan suatu Peluang Usaha yang pantas dilirik oleh penyedia barang dan jasa, seperti perusahaan konsultan manajemen, hotel, komputer dan sistem informasi, mebel, katering, penerbitan dan percetakan, jasa penulisan, penyedia mesin cetak, mesin pengolah makanan, mesin tekstil dan garment, jasa studi banding dan usaha lainnya untuk turut serta dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu dapat juga berguna bagi pegawai intansi Pemerintah (PNS) yang ingin menambah pengetahuannya dalam proses tender.

Manfaat yang diharapkan dari buku ini antara lain:
Ø Memahami tatacara dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah
Ø Mengetahui jenis-jenis dokumen lelang
Ø Menyusun dokumen lelang secara efektif
Ø Memahami Ketentuan-Ketentuan Kontrak
Disertai puluhan lembar contoh-contoh surat dan dokumen lelang yang digunakan, sehingga praktis untuk diaplikasikan.

SEGERA DAPATKAN DI:

1) TOKO BUKU seperti Gramedia, gunung agung dsb.

2) Pesan on-line atau via telepon ke
Penerbit PPM Manajemen
Jl. Menteng Raya No. 9 Jakarta Pusat.
Tlp (021) 2300313 - 3901695

Kertas, tinta, dan bahan lain dari buku ini mungkin tidak setara dengan nilai uang yang Anda bayar untuk membelinya. Tetapi, jika gagasan dalam buku ini mendatangkan ribuan dolar, Anda tidak dicurangi oleh orang yang menjual buku ini kepada Anda" (Wallace D. Wattles)

Jumat, 15 Mei 2009

Papandayan, 30 April 2009

Ballroom hotel Papandayan Bandung, tampak ramai didatangi peserta pelatihan Operasi Sisdok Tender pada tanggal 30 April 2009. Puluhan peserta tampak melakukan registrasi dan memasuki ruangan acara. Tentu saja hari ini akan terasa istimewa, khususnya bagi perusahaan-perusahaan peserta tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. CV Villa Merah (www.villamerah.co.id) sebagai penyelenggara acara akan memperkenalkan suatu terobosan baru dalam sistem penyusunan dokumen tender.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Inkindo Jabar dan juga peserta dari perusahaan-perusahaan konsultan di Jawa Barat. Selain memperkenalkan sisdok tender, acara ini juga mengajak semua pihak yang terkait dalam tender pengadaan barang dan jasa agar bersaing secara sehat dan bersih dari korupsi.

Sambil menikmati Teh kotak dan kue, tampak para peserta dengan antusias mendengarkan penuturan mengenai terobosan baru yang diperkenalkan dalam acara ini. Terobosan itu adalah Sisdok Tender (Sistem Informasi Dokumen Tender) yang merupakan piranti lunak yang ditujukan untuk membantu penyiapan dokumen tender secara singkat, akurat, hemat dan mudah.

Informasi dokumentasi yang berkaitan antara lain data base tenaga ahli, pengalaman perusahaan, serta file template untuk membuat dokumen administrasi tender. Keterangan lengkapnya dapat disimak di situs www.sisdok.com. Tentu saja terobosan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyusun dokumen tender yang sering dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas.

Waktu tidak terasa berlalu dengan cepatnya, hingga sampai pada akhir acara, dimana dilakukan “door prize” pembagian buku “Tips Menang Tender” kepada lima orang peserta yang beruntung. Selain itu diberikan juga pelatihan singkat mengenai operasi sisdok tender.

Jumat, 30 Mei 2008

Penerapan ISO 9001 Bagi Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah

Sertifikat ISO 9001 tidak jarang menjadi pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam artikel ini diuraikan secara singkat proses penerapan ISO 9001 dalam suatu perusahaan. Proses penerapan sistem manajemen mutu dalam upaya diperolehnya sertifikat ISO 9001:2008 dilakukan dengan perpaduan antara pelatihan dan konsultasi. Secara umum proses penerapan ISO 9001 terdiri atas beberapa tahap, yaitu:

1. Penunjukkan MR dan Steering Commitee (Team Kerja)
Membentuk tim kerja pelaksana sertifikasi ISO 9001:2008 di perusahaan yang berupa pembagian peran dan tanggungjawab antara fungsi-fungsi di perusahaan yang diakomodasikan dalam struktur organisasi tim sertifikasi ISO 9001:2008. Pimpinan puncak menunjuk Management Representative (MR) untuk memimpin penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001.

2. Pelaksanaan Pelatihan ISO 9001:2008
Memberikan pelatihan ISO 9001:2008 kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran (awareness) ISO 9001:2008. Pelatihan-pelatihan ini antara lain berupa awareness ISO 9001:2008, Interpretasi Klausul-klausul ISO 9001:2008, Sistem dokumentasi ISO 9001:2008, Internal Audit Training, Corrective and Preventive Action, dan pelatihan-pelatihan pendukung lainnya.

3. Desain Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 di Perusahaan
Melakukan set-up sistem di masing-masing fungsi perusahaan misalnya Gudang, Administrasi, QC/QA, PPC&Marketing, produksi, HRD, dan lain-lain. Menyusun dan menerapkan pedoman mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, standar mutu dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan persyratan ISO 9001:2008.

4. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 di Perusahaan
MR dan tim kerja melakukan peninjauan (Review) terhadap sistem yang telah didesain dan membantu memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan.

5. Pelatihan Audit Mutu Internal dan Pembentukan Tim Auditor Internal
Melakukan pelatihan audit mutu internal terutama kepada calon-calon internal auditor di perusahaan. Pelatihan ini berupa pemahaman audit, penyusunan program audit, kompetensi auditor, catatan audit, tindak lanjut audit serta ditambah dengan pratik audit secara langsung. Pelatihan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Team Auditor Internal, menyusun Program Audit Internal, dan melaksanakan Internal Audit.

6. Management Review Meeting
Melaksanakan Management Review Meeting yang membahas kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatan yang dihadapi selama proses penerapan ISO 9001:2008.

7. Pre-Assessment (Audit Pre-Sertifikasi)
MR atau Tim kerja dapat melakukan audit secara keseluruhan terhadap penerapan sistem manajemen mutu di perusahaan untuk memastikan perusahaan telah siap diaudit oleh Badan Sertifikasi. Hasilnya berupa laporan audit yang dibahas bersama pihak-pihak terkait mengenai kekurangan-kekurangan yang ditemukan saat audit serta memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan.

8. Pemilihan Badan Sertifikasi
Pucuk pimpinan dan MR melakukan pertemuan (meeting) untuk melakukan pemilihan Badan Sertifikasi yang akan dipakai. Pemilihan Badan Sertifikasi dilakukan berdasarkan pertimbangan kredibilitas Badan Sertifikasi, keuangan dan biaya pemeliharaan sistem dan sertifikat, kesiapan sistem manajemen mutu di perusahaan, dan sistem audit oleh Badan Sertifikasi.

9. Sertifikasi ISO 9001:2008
Proses sertifikasi dilakukan oleh badan sertifikasi yang telah dipilih. Selama proses ini badan sertifikasi akan melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu ISO 9001 di perusahaan untuk memastikan diterapkannya sistem manajemen mutu secara konsisten.

Langkah-langkah di atas merupakan gambaran umum penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 di suatu perusahaan. Jika mengalami kesulitan atau menemukan kendala, maka perusahaan dapat meminta bantuan konsultan.


Dandy A
Email: dandy@sumbiritex.com

Pengenalan Dan Pemahaman ISO 9001

1. ISO 9000 Series
ISO (The International Organization for Standardization) merupakan badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. Badan atau organisasi ini berpusat di Jenewa, Swiss.

ISO 9000 adalah sistem manajemen mutu yang diakui dunia dan bersifat global. ISO 9000 ini mempunyai standar, pedoman dan laporan teknis yang dinamai “ISO 9000 Series”. ISO 9000 Series ini antara lain:

> ISO 9001:2000 (Persyaratan Sistem Manajemen Mutu)
Berisi persyaratan standar yang digunakan untuk proses sertifikasi ISO 9001:2000.
> ISO 9000:2000 (Dasar dan Kosakata Sistem Manajemen Mutu)
Berisi definisi istilah-istilah dasar yang digunakan untuk memahami standar ISO 9000 Series.
> ISO 9004:2000 (Pedoman Dalam Meningkatkan Kinerja Sistem Manajemenen Mutu)
Standar ini merupakan pedoman yang menyediakan acuan dalam peningkatan berkelanjutan (Continual Improvement) sistem manajemen mutu.
> ISO 19011 (Pedoman Audit Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan)
Standar ini merupakan pedoman dalam melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu dan lingkugan.


2. Persyaratan ISO 9001:2000
Persyaratan ISO 9001:2000 terdiri atas 8 klausul, yaitu:
1. Lingkup
1.1. Umum
1.2. Aplikasi
2. Acuan Normatif
3. Istilah Dan Definisi
4. Sistem Manajemen Mutu
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Persyaratan Dokumentasi
5. Tanggung Jawab Manajemen
5.1. Komitmen Manajemen
5.2. Fokus Kepada Pelanggan
5.3. Kebijakan Mutu
5.4. Perencanaan
5.5. Tanggung Jawab, wewenang dan Komunikasi
5.6. Kajian Manajemen
6. Manajemen Sumber Daya
6.1. Penyediaan Sumber Daya
6.2. Sumber Daya Manusia
6.3. Infrastruktur
6.4. Lingkungan Kerja
7. Realisasi Produk
7.1. Perencanaan dari proses realisasi
7.2. Proses yang terkait dengan pelanggan
7.3. Desain dan Pengembangan
7.4. Pembelian
7.5. Operasi Produksi dan Pelayanan
7.6. Pengendalian alat ukur dan pemantauan

8. Pengukuran, Analisa dan Perbaikan
8.1. Umum
8.2. Pemantauan dan pengukuran
8.3. Pengendalian ketidaksesuaian produk
8.4. Analisa Data
8.5. Peningkatan/Perbaikan

3. Pendekatan Proses Dan Prinsip Manajemen
Salah satu ciri penerapan ISO 9001:2000 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (Continual improvement).

Pendekatan proses ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Mendefinisikan aktivitas yang diperlukan dan diterapkan pada organisasi
2. Mendefinisikan urutan dan interaksi proses
3. Menentukan kriteria dan metode untuk memastikan proses dan pengendaliannya efektif
4. Memastikan tersedianya sumberdaya dan informasi
5. Melakukan pengukuran, pemantauan dan analisis proses
6. Menerapkan tindakan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang direncanakan

Hal yang sangat penting lainnya adalah penerapan langkah PDCA (Plan-Do-Check-Action) pada setiap proses. Langkah PDCA inilah yang menggerakan kinerja perusahaan, sehingga selalu ada kemajuan dan perkembangan yang dicapai. Dalam hal ini penerapan ISO 9001:2000 bersifat dinamis.

Dalam meningkatkan efektivitas penerapan ISO 9001:2000, maka dikenal 8 prinsip manajemen, yaitu:
1. Fokus pada pelanggan
2. Kepemimpinan
3. Keterlibatan setiap orang
4. Pendekatan proses
5. Pendekatan fakta untuk pengambilan keputusan
6. Pendekatan sistem manajemen mutu
7. Peningkatan terus-menerus
8. Hubungan yang baik dengan pemasok

Demikian informasi singkat mengenai ISO 9001, semoga dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita semua. Jika memerlukan informasi lebih lanjut atau konsultansi mengenai penerapan ISO 9001 dapat menghubungi dandy A, e-mail: dandy@sumbiritex.com
End of article

Senin, 31 Desember 2007

Kiat Lulus Proses Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa

D. Alexandra, AT

Dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil (UKM) termasuk koperasi. Selanjutnya, pemerintah mendayagunakan peran serta usaha kecil dengan menyediakan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil serta memaksimalkan penggunaan penyedia barang dan jasa nasional.

Pada kenyataannya tidak sedikit UKM yang belum mengetahuinya samasekali, atau tidak mendapatkan kejelasan mengenai prosedur dan tatacara lelang pengadaan barang dan jasa ini. Dalam tulisan ini akan dibahas secara umum hal-hal yang memungkinkan UKM dapat lulus mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Berikut disajikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang :

a. Dokumen Legal
Dokumen legal yang disertakan dalam dokumen lelang antara lain:
Ø Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya,
Ø Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
Ø Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Dokumen Pajak
Dokumen pajak yang disertakan antara lain:
Ø Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ø Surat Pengukuhan Kena Pajak/Surat Keterangan Terdaftar
Ø Bukti penerimaan surat SPT tahunan pph badan, PPh pasal 21, dan SSP pasal 25

c. Penilaian Kompetensi Usaha
Penilaian kompetensi usaha dinilai berdasarkan beberapa aspek antara lain:


(1) Kemampuan Dasar (KD)
Kemampuan Dasar dapat dihitung dengan cara melihat data pengalaman perusahaan peserta lelang dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Dari pengalaman tersebut kemudian menentukan nilai paket pekerjaan sejenis (NPt) yang tertinggi dan kemudian mengalikan nilai paket pekerjaannya. Misalnya rumus perhitungan Kemampuan dasar (KD) untuk pengadaan jasa konsultan adalah
KD = 3 Npt, dan untuk pengadaan barang KD = 5 Npt, dimana Npt adalah nilai pengalaman tertinggi dalam 7 tahun.

(2) Tenaga Ahli
Untuk mendapatkan poin dari penilaian kompetensi tenaga ahli yang dipunyai, maka harus diperhitungkan faktor-faktor tenaga ahli yang antara lain:
Ø Tingkat pendidikan
Ø Pengalaman
Ø Kesesuaian profesi

(3) Peralatan
Penilaian terhadap peralatan antara lain dilakukan terhadap status kepemilikan, jumlah, tipe dan umur. Status kepemilikan dan kelengkapan dalam memiliki peralatan akan menentukan bobot penilaian.

d. Formulir Kualifikasi
Peserta lelang berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Formulir Kualifikasi/surat-surat yang antara lain:
(1) Surat Pernyataan Minat
(2) Pakta Integritas
(3) Formulir Isian Penilaian Kualifikasi
(4) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(5) Surat Pengantar Penyampaian Dokumen
(6) Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam
(7) Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan
(8) Surat Perjanjian Kemitraan (Jika melakukan kemitraan)

Kemudian dokumen-dokumen tersebut disusun sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi dari panitia lelang. Sebelum dokumen-dokumen tersebut diajukan, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menjamin bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, memastikan dokumen diberi sampul/amplop sesuai ketentuan panitia dan disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sebaiknya tidak memberikan dokumen atau surat-surat yang tidak diminta, namun pastikan dokumen yang dikirim telah memenuhi persyaratan lelang.


Sumber: buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah”
Website: http://alexandra.indonetwork.co.id/sell
E-mail : dandy@sumbiritex.com

Sabtu, 29 Desember 2007

Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.


c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Ø Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Ø Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Ø Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Ø Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Ø Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Ø Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.