Sampai saat ini belum ada perhitungan pasti, berapa persen dari ribuan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah di Indonesia yang mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan dana yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan ini sudah mencapai trilyunan rupiah.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu proses pemenuhan keperluan-keperluan dan pengembangan dari instansi-instansi pemerintahan. Pada umumnya pengadaan ini dapat dibagi atas:
Ø Pengadaan jasa konsultansi
Ø Pengadaan barang
Ø Pemborongan
Ø Pengadaan jasa lainnya
Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah Indonesia pada dasarnya mempunyai potensi dan kemampuan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan instansi pemerintah tersebut. Namun, Ada anggapan bahwa lelang pengadaan barang/jasa hanya diikuti oleh pemain-pemaian lama yang selalu memenangkan lelang, adanya unsur KKN, dan rumitnya proses pengadaan barang/jasa. Hal ini yang membuat enggan ikutnya perusahaan-perusahaan baru dalam proses lelang.
Sedangkan pada kenyataannya dari segi peraturan yang ada, proses pengadaan barang dan jasa ini diperuntukan dan terbuka semua bagi perusahaan-perusahaan kecil menengah termasuk koperasi. Dukungan pemerintah agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah ikut dalam proses lelang ini dapat disimak pada beberapa kebijakan pemerintah yang antara lain:
a. Ketentuan Nilai Paket Pekerjaan
Hal ini ditandai dengan adanya ketentuan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil termasuk koperasi.
b. Produksi Dalam Negeri
Pemilihan penyedia barang dalam lelang pengadaan barang dan jasa harus diutamakan barang yang manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
c. Pembatasan Perusahaan Asing
Adanya pembatasan untuk ikut sertanya perusahaan asing dengan mengacu kepada Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, misalnya untuk pengadaan barang/jasa lainnya hanya dapat diikuti oleh perusahaan asing dengan nilai paket pekerjaan di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kriteria perusahaan kecil yang dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini adalah:
Ø Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Ø Perusahaan adalah milik Warga Negara Indonesia
Ø Perusahaan tersebut berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Non-Usaha Kecil.
Jika perusahaan Anda memenuhi kriteria tersebut diatas, tidak ada salahnya untuk mencoba mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa. Sebagai bahan referensi mengenai proses lelang pengadaan barang dan jasa dapat disimak pada buku“Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”. Selamat mencoba untuk mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sabtu, 29 Desember 2007
Jenis-Jenis Dokumen Lelang Pengadaan
Dokumen lelang pengadaan barang dan jasa yang diajukan oleh peserta, pada umumnya terdiri atas 4 dokumen pokok, yaitu:
Ø Dokumen Prakualifikasi
Ø Dokumen Administrasi
Ø Dokumen Teknis
Ø Dokumen Penawaran Harga
Dokumen Prakualifikasi
Dokumen Prakualifikasi diajukan jika lelang pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prakualifikasi. Dalam menyusun dokumen prakualifikasi, peserta harus mempelajari terlebih dahulu Dokumen Prakualifikasi dari panitia lelang. Dalam dokumen ini peserta lelang melakukan peninjauan terhadap persyaratan-persyaratan lelang, formulir-formulir isian serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Pada dasarnya jenis-jenis dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi persyaratan dokumen prakualifikasi antara lain:
1) Dokumen legal, misalnya SIUP dan akte perusahaan
2) Dokumen pajak, misalnya fotokopi NPWP, Pengukuhan NPWP dan bukti penyampaian pajak
3) Surat dan formulir-formulir isian, misalnya pakta integritas, formulir isian penilaian kualifikasi, surat pernyataan minat, dan surat pernyataan kebenaran dokumen
Dokumen Administrasi
Pada umumnya dokumen administrasi diajukan bersamaan dengan dokumen teknis baik pada penilaian kompetensi peserta lelang dengan prakualifikasi atau pascakualifikasi. Dokumen Administrasi ini berisi:
1) Dokumen legal, misalnya TDP, SIUP dan Akte perusahaan
2) Dokumen bank, misalnya referensi Bank/jaminan bank
3) Dokumen pajak, misalnya fotokopi NPWP, Pengukuhan NPWP dan bukti penyampaian pajak
4) Surat dan formulir-formulir isian, misalnya surat penawaran, surat pernyataan kebenaran dokumen, surat pernyataan bukan PNS dan sebagainya.
Dokumen Teknis
Dokumen teknis pada umumnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu dokumen teknis untuk pengadaan jasa konsultansi dan dokumen teknis untuk poengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya.
Dokumen teknis untuk pengadaan jasa konsultan berisi;
1. Pendahuluan
2. Pengalaman perusahaan
3. Pemahaman dan tanggapan terhadap kerangka acuan kerja (KAK)
4. Apresiasi inovasi
5. Pendekatan dan metodologi
6. Rencana kerja
7. Jadual pelaksanaan pekerjaan
8. Tugas dan tanggungjawab tenaga ahli
9. Jadual penugasan tenaga ahli
10. Organisasi pelaksana pekerjaan
11. Laporan
12. Staf dan fasilitas pendukung
13. Penutup
Lampiran-lampiran
1. Daftar riwayat hidup tenaga ahli,
2. Fotokopi ijazah tenaga ahli
3. NPWP dan bukti setor pajak tenaga ahli
4. Surat Pernyataan tenaga ahli
5. Dokumen pendukung lainnya
Dokumen teknis untuk pengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya pada umumnya berisi:
1. Spesifikasi teknis
2. Gambar teknis dan identitas barang
3. Jangka waktu penyerahan barang
4. Surat pernyataan jaminan purna jual (Garansi)
5. Surat pernyataan jaminan ketersediaan suku cadang
6. Surat pernyataan mengenai perawatan dan program perawatan
7. Menyediakan buku petunjuk pengoperasian
8. Surat dukungan dari perusahaan pemasok
Dokumen Penawaran Harga
Dokumen harga berisi perincian biaya-biaya yang diperlukan untuk pemenuhan paket pekerjaan atau pengadaan barang/jasa. Biaya yang ditawarkan oleh peserta lelang sudah termasuk pajak PPN 10%. Dalam menentukan harga yang akan ditawarkan, peserta lelang harus melakukan perhitungan yang rinci terhadap biaya-biaya yang mungkin timbul, metode evaluasi lelang yang diterapkan serta harga dari produk atau jasa yang ditawarkan.
Konsep ALE
Penyusunan dokumen-dokumen tersebut harus memenuhi konsep Akurat, Lengkap, dan Efektif (ALE). Hal ini disebabkan pada dasarnya proses lelang pengadaan barang dan jasa didasarkan atas penilaian dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen lelang yang diajukan oleh peserta lelang. Prinsip dasar dalam penyusunan dokumen lelang adalah ALE;
A -Akurat
Data-data dan kompetensi peserta lelang harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lelang RKS/KAK. Hal ini antara lain kesesuaian Kemampuan Dasar, ruang lingkup usaha, tenaga ahli, peralatan, dan skala perusahaan (Besar/kecil).
L -Lengkap
Peserta lelang harus dapat menyajikan hal-hal yang disyaratakan dan diminta olehpaniti lelang secara lengkap, misalnya kelengkapan surat-surat legal, pajak, dan formulir-formulir isian. Khususnya dalam mengisi surat atau formulir isian harus diperiksa dengan teliti tanda tangan, stempel, dan tanggal surat.
E - Efektif
Dokumen lelang yang diajukan harus efektif dalam memenuhi metode penilaian yang diterapkan. Hal ini berarti dokumen dan isinya harus mampu mendapatkan penilaian yang tinggi, sehingga dapat menjadi peringkat tertinggi. Untuk mendapatkan penilaian ini, peserta lelang harus benar-benar semaksimal mungkin memenuhi semua persyaratan-persyaratan lelang.
Pada dasarnya pencapaian peringkat inilah yang dapat menentukan sukses tidaknya suatu perusahaan memenangkan lelang. Dan untuk mencapai peringkat itu penyajian dokumen lelang menjadi penentunya. Agar dapat menyusun dokumen lelang pengadaan barang dan jasa secara efektif dapat disimak pada buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”. Selamat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semoga sukses.
Ø Dokumen Prakualifikasi
Ø Dokumen Administrasi
Ø Dokumen Teknis
Ø Dokumen Penawaran Harga
Dokumen Prakualifikasi
Dokumen Prakualifikasi diajukan jika lelang pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prakualifikasi. Dalam menyusun dokumen prakualifikasi, peserta harus mempelajari terlebih dahulu Dokumen Prakualifikasi dari panitia lelang. Dalam dokumen ini peserta lelang melakukan peninjauan terhadap persyaratan-persyaratan lelang, formulir-formulir isian serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Pada dasarnya jenis-jenis dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi persyaratan dokumen prakualifikasi antara lain:
1) Dokumen legal, misalnya SIUP dan akte perusahaan
2) Dokumen pajak, misalnya fotokopi NPWP, Pengukuhan NPWP dan bukti penyampaian pajak
3) Surat dan formulir-formulir isian, misalnya pakta integritas, formulir isian penilaian kualifikasi, surat pernyataan minat, dan surat pernyataan kebenaran dokumen
Dokumen Administrasi
Pada umumnya dokumen administrasi diajukan bersamaan dengan dokumen teknis baik pada penilaian kompetensi peserta lelang dengan prakualifikasi atau pascakualifikasi. Dokumen Administrasi ini berisi:
1) Dokumen legal, misalnya TDP, SIUP dan Akte perusahaan
2) Dokumen bank, misalnya referensi Bank/jaminan bank
3) Dokumen pajak, misalnya fotokopi NPWP, Pengukuhan NPWP dan bukti penyampaian pajak
4) Surat dan formulir-formulir isian, misalnya surat penawaran, surat pernyataan kebenaran dokumen, surat pernyataan bukan PNS dan sebagainya.
Dokumen Teknis
Dokumen teknis pada umumnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu dokumen teknis untuk pengadaan jasa konsultansi dan dokumen teknis untuk poengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya.
Dokumen teknis untuk pengadaan jasa konsultan berisi;
1. Pendahuluan
2. Pengalaman perusahaan
3. Pemahaman dan tanggapan terhadap kerangka acuan kerja (KAK)
4. Apresiasi inovasi
5. Pendekatan dan metodologi
6. Rencana kerja
7. Jadual pelaksanaan pekerjaan
8. Tugas dan tanggungjawab tenaga ahli
9. Jadual penugasan tenaga ahli
10. Organisasi pelaksana pekerjaan
11. Laporan
12. Staf dan fasilitas pendukung
13. Penutup
Lampiran-lampiran
1. Daftar riwayat hidup tenaga ahli,
2. Fotokopi ijazah tenaga ahli
3. NPWP dan bukti setor pajak tenaga ahli
4. Surat Pernyataan tenaga ahli
5. Dokumen pendukung lainnya
Dokumen teknis untuk pengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya pada umumnya berisi:
1. Spesifikasi teknis
2. Gambar teknis dan identitas barang
3. Jangka waktu penyerahan barang
4. Surat pernyataan jaminan purna jual (Garansi)
5. Surat pernyataan jaminan ketersediaan suku cadang
6. Surat pernyataan mengenai perawatan dan program perawatan
7. Menyediakan buku petunjuk pengoperasian
8. Surat dukungan dari perusahaan pemasok
Dokumen Penawaran Harga
Dokumen harga berisi perincian biaya-biaya yang diperlukan untuk pemenuhan paket pekerjaan atau pengadaan barang/jasa. Biaya yang ditawarkan oleh peserta lelang sudah termasuk pajak PPN 10%. Dalam menentukan harga yang akan ditawarkan, peserta lelang harus melakukan perhitungan yang rinci terhadap biaya-biaya yang mungkin timbul, metode evaluasi lelang yang diterapkan serta harga dari produk atau jasa yang ditawarkan.
Konsep ALE
Penyusunan dokumen-dokumen tersebut harus memenuhi konsep Akurat, Lengkap, dan Efektif (ALE). Hal ini disebabkan pada dasarnya proses lelang pengadaan barang dan jasa didasarkan atas penilaian dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen lelang yang diajukan oleh peserta lelang. Prinsip dasar dalam penyusunan dokumen lelang adalah ALE;
A -Akurat
Data-data dan kompetensi peserta lelang harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen lelang RKS/KAK. Hal ini antara lain kesesuaian Kemampuan Dasar, ruang lingkup usaha, tenaga ahli, peralatan, dan skala perusahaan (Besar/kecil).
L -Lengkap
Peserta lelang harus dapat menyajikan hal-hal yang disyaratakan dan diminta olehpaniti lelang secara lengkap, misalnya kelengkapan surat-surat legal, pajak, dan formulir-formulir isian. Khususnya dalam mengisi surat atau formulir isian harus diperiksa dengan teliti tanda tangan, stempel, dan tanggal surat.
E - Efektif
Dokumen lelang yang diajukan harus efektif dalam memenuhi metode penilaian yang diterapkan. Hal ini berarti dokumen dan isinya harus mampu mendapatkan penilaian yang tinggi, sehingga dapat menjadi peringkat tertinggi. Untuk mendapatkan penilaian ini, peserta lelang harus benar-benar semaksimal mungkin memenuhi semua persyaratan-persyaratan lelang.
Pada dasarnya pencapaian peringkat inilah yang dapat menentukan sukses tidaknya suatu perusahaan memenangkan lelang. Dan untuk mencapai peringkat itu penyajian dokumen lelang menjadi penentunya. Agar dapat menyusun dokumen lelang pengadaan barang dan jasa secara efektif dapat disimak pada buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”. Selamat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semoga sukses.
Langganan:
Postingan (Atom)